Mengantisipasi Kegagalan UN

Jumat, 14 Januari 2011

PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI MELALUI PELAYANAN KONSELING SMP NEGERI 1 AMBAL KABUPATEN KEBUMEN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LANDASAN

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1
butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri
peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.

4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di
sekolah dan di luar sekolah.


B. PENGERTIAN

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

C. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

2. Tujuan Khusus

Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:

a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i. Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah


D. RUANG LINGKUP

Pengembangan diri meliputi dua komponen:

1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir

2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:

a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan



CATATAN :

Pengembangan Diri yang dikembangkan disini khusus Pengembangan Diri melalui Pelayanan Konseling.



BAB III
PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING

A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING

Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

1. Pengertian Konseling

Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2. Paradigma, Visi, dan Misi

a. Paradigma

Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

b. Visi

Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

c. Misi

1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui
pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi
peserta didik di dalam lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.


3. Bidang Pelayanan Konseling

a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat
dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.

b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial
yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga
lingkungan sosial yang lebih luas.

c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.


4. Fungsi Konseling

a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan
lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan
dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang
dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang
dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas
hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.


5. Prinsip dan Asas Konseling

a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang
dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan,
kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan,
keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.

6. Jenis Layanan Konseling

a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan
diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.

b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan
di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.

f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan
pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
kelompok.

g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan
dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.


7. Kegiatan Pendukung

a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau
keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang
dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta
didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

8. Format Kegiatan

a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara
perorangan.

b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
melalui suasana dinamika kelompok.

c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan
peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan
kemudahan untuk peserta didik.



9. Program Pelayanan

a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran
dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan
kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan
dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban
tugas konselor.


B. PERENCANAAN KEGIATAN

1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah
dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.

2. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari
program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing
memuat :
a. Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b. Substansi layanan/kegiatan pendukung
c. Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d. Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e. Waktu dan tempat


3. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas
dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung
jawab konselor.

4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen
2 (dua) jam pembelajaran.

5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal
ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah.



C. PELAKSANAAN KEGIATAN

1. Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang
bersifat rutin, insidental dan keteladanan.

2. Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG
dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat,
dan pihak-pihak yang terkait.

3. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam
pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam
pembelajaran maksimum 50 %.

4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program
(LAPELPROG).


5. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler yang
merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 (dua) jam
pembelajaran untuk setiap kelas.

6. Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar
kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah.



D. PENILAIAN KEGIATAN

1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:

a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan
dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik
yang dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu
(satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan
terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu
(satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan
dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh
dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis
terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan
SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.
4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk
setiap peserta didik yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara
kualitatif.



E. PELAKSANA KEGIATAN

1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.

2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesi
konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran keprofesian konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidik, dan
orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesian konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah,
orang tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan
pelayanan konseling.
e. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan.

3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya
di sekolah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


F. PENGAWASAN KEGIATAN

1. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan
dibina melalui kegiatan pengawasan.

2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.

3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan
pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah.

4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan.

5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk
peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
sekolah.









BAB III
RINCIAN KEWAJIBAN KONSELOR


1. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional
konseling

a. Konselor menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, yaitu pelayanan dasar,
pelayanan pengembangan, dan pelayanan teraputik.

1) Pelayanan dasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang
paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan
kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua dan
orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan
dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.
2) Pelayanan pengembangan dimaksudkan mengembangkan potensi peserta didik sesuai
dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan
pengembangan yang cukup baik peserta didik akan dapat menjalani kehidupan dan
perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki, serta menatap masa depan
dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan
pengembangan bagi peserta didik. Di sekolah/madrasah, konselor, guru, dan
tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan
pengembangan terhadap peserta didik.
3) Pelayanan teraputik dimaksudkan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan
oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan.
Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan
sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir, serta kehidupan
keberagamaan. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, konselor
memiliki peran dominan. Peran konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan
dasar dan pengembangan.

b. Spektrum pelayanan profesional konseling meliputi:
1) Wawasan keilmuan, keterampilan keahlian, kode etik, dan organisasi profesi
konseling.
2) Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling
3) Bidang pelayanan konseling
4) Fungsi, prinsip, dan asas konseling
5) Jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format pelayanan konseling
6) Operasionalisasi kegiatan konseling terhadap berbagai sasaran pelayanan

2. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidik, dan orang
tua

a. Sejak awal bertugas di sekolah, konselor merumuskan secara konkrit dan jelas
tugas dan kewajiban keprofesiannya dalam pelayanan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan konseling
2) Program pelayanan konseling
3) Pengelolaan program pelayanan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok konselor.

b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a dijelaskan kepada peserta didik,
pimpinan, dan sejawat pendidik di sekolah/madrasah, dan orang tua secara
profesional dan proporsional.

3. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
a. Unsur-unsur pokok dalam tugas pelayanan konseling di sekolah :
1) Jumlah peserta didik yang diasuh seorang konselor 150 orang. Konselor wajib
memberikan pelayanan konseling kepada seluruh peserta didik yang diasuhnya
sesuai kebutuhan dan masalah masing-masing.
2) Program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan kegiatan harian pelayanan
konseling.
3) SATLAN, SATKUNG, dan LAPELPROG.
4) Pelayanan terhadap masing-masing peserta didik yang diasuh sebanyak minimal 5
(lima) kali kegiatan pelayanan konseling setiap semester.
5) Jumlah jam pembelajaran wajib pelayanan konseling seminggu ekuivalen dengan
jam pembelajaran wajib guru. Jumlah jam pembelajaran wajib ini dihitung
dengan menggunakan Format Perhitungan Jam Kegiatan Pelayanan Konseling di
Sekolah.
b. Tugas yang mengandung unsur-unsur pokok sebagaimana tersebut di atas merupakan
“perjanjian kerja” yang wajib dilaksanakan oleh konselor dan secara berkala
dipertanggungjawabkan kepada pimpinan sekolah.

4. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan konseling
a. Hal-hal berikut ini perlu dicegah untuk tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh
konselor:
1) Tercerderainya asas kerahasiaan, karena konselor secara langsung ataupun
tidak langsung mengemukakan hal-hal berkenaan dengan diri peserta didik yang
tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain.
2) Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan maupun kelompok,
dengan cara apapun, yang berkonotasi negatif terhadap peserta didik yang
bersangkutan.
3) Bertindak laksana polisi sekolah yang memata-matai ataupun mencari-cari
kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, perazzia,
pencari pencuri. Dalam hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang
terjaring dalam kegiatan “kepolisian sekolah” yang dilakukan oleh pihak lain,
mendapatkan pelayanan konseling.
4) Membuat ataupun menyetujui dibuatnya “surat perjanjian” dengan peserta didik
yang berkonotasi atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman tertentu. Dalam
hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian
dengan pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling agar terhindar dari
sanksi ataupun hukuman sebagaimana dinyatakan dalam “surat perjanjian”.
5) Kondisi tempat ataupun ruang kerja konselor yang dapat mengganggu
kesukarelaan, ketenangan, dan terjaminnnya kerahasiaan peserta didik yang
datang kepada konselor untuk mendapatkan pelayanan konseling.

b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a sejak awal disampaikan oleh konselor
kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, sejawat pendidik, dan
pimpinan sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dan faslitas dalam
mewujudkannya.

5. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan

a. Pengembangan kemampuan keprofesian konselor dapat dilaksanakan melalui:
1) Pengawasan kegiatan pelayanan konseling di sekolah, baik yang dilaksanakan
secara interen oleh pimpinan sekolah/madrasah, maupun oleh Pengawas Sekolah
Bidang Konseling.
2) Diskusi profesional yang diikuti oleh para konselor sekolah/madrasah (dalam
satu sekolah/madrasah ataupun antarsekolah/madrasah) untuk membahas
kasus-kasus peserta didik.
3) Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian profesi konseling
4) Pendidikan dalam-jabatan (seperti penataran) dan pendidikan lanjutan dalam
bidang konseling.
5) Kegiatan dalam rangka kredensialisasi untuk sertifikasi, akreditasi, dan atau
lisensi dalam bidang konseling.

b. Untuk terlaksananya hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a konselor
membicarakannya dengan pimpinan sekolah dan pihak-pihak lain berkenaan dengan
keorganisasian profesi konseling.


BAB IV
PENGEMBANGAN DIRI
TERPROGRAM DAN TIDAK TERPROGRAM

4.1. Tujuan Pengembangan Diri

a. Tujuan umum

Tujuan umum pengembangan diri adalah untuk memberi kesempatan peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai kebutuhan, potensi, bakat
dan minat, kondisi serta perkembangan peserta didik sesuai kondisi sekolah.

b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pengembangan diri adalah untuk menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam
kehidupan seperti kemampuan kehidupan beragama, sosial, kemampuan belajar,
wawasan dan perencanaan karier, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian.

4.2. Kegiatan Pengembangan Diri.

Pengembangan Diri terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Kegiatan Terprogram dan Tidak Terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

4.3. Kegiatan Pengembangan Diri Terprogram di SMP Negeri 1 Ambal

3.2.1. Pelayanan Konseling
a. Melayani masalah kesulitan belajar
b. Membantu pengembangan karier peserta didik
c. Membantu pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi
d. Membantu memecahkan masalah dalam kehidupan sosial

3.3.2. Ekstrakurikuler, meliputi:
a. Pramuka
- Sebagai wahana berlatih berorganisasi
- Melatih kepemimpinan
- Melatih sikap demokratis
- Melatih belajar mengambil keputusan
- Menyiapkan Tim Pramuka Sekolah untuk mengikuti Jamnas.
b. Palang Merah Remaja ( PMR )
- Memperkenalkan peserta didik terhadap kegiatan-kegiatan kepalang merahan.
- Menyiapkan peserta untuk menjadi insan yang sigap dan trampil dalam melakukan
pertolongan darurat terhadap peristiwa kebencanaan.
- Memberikan bekal pengetahuan kepalangmerahan sehingga dapat digunakan untuk
memasuki organisasi kepalangmerahan yang lebih luas.
- Menyiapkan Tim PMR Sekolah untuk mengikuti Lomba Tingkat Kabupaten..
c. Patroli Kemanan Sekolah ( PKS )
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang manajemen keamanan.
- Memberikan bekal kepemimpinan kepada peserta didik untuk dikembangkan di masa
yang akan datang.
- Menyiapkan Tim PKS di Sekolah untuk menegakkan kedisiplinan.
d. Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR )
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang penelitian.
- Melatih peserta didik untuk bekerja dan berpikir ilmiah melalui kegiatan-
kegiatan penelitian.
- Memberikan bekal kepada peserta didik agar tertarik dalam bidang tulis menulis
- Mempersiapkan Kelompok Ilmiah Remaja ( KIR ) mewakili sekolah dalam lomba KIR.
e. Olah Raga
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang olah raga permainan.
- Mengembangkan Olah Raga Permainan dengan membentuk Tim Bola Voli, Tim Bola
Basket, dan Tim Sepak Bola.
- Mengembangkan Olah Raga Bela Diri ( Pencak Silat )
- Memberikan bekal kepada peserta didik agar dapat berprestasi di bidang olah
raga permainan di masa yang akan datang.
- Menyiapkan Tim OR Sekolah untuk mengikuti kegiatan POPDA.
d. Seni Tari
- Menanamkan sikap kepada peserta didik untuk mencintai kebudayaan sendiri.
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang gerak dan olah tubuh.
- Memberikan bekal kepada peserta didik agar dapat mengembangkan seni tari di
masa yang akan datang.
- Menyiapkan Tim Sekolah untuk mengikuti Lomba Tari di tingkat Kabupaten.
g. Pencak Silat
- Memberikan bekal pengetahuan kepada peserta didik tentang ilmu bela diri.
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang olah raga bela diri.
- Melatih sikap dan prilaku peserta didik untuk mengedepankan sportifitas dan
menjauhkan sifat-sifat egoisme.
- Mempersiapkan peserta didik agar dapat membela dirinya sendiri dan dapat \
melindungi orang lain yang membutuhkan.
- Mempersiapkan generasi muda untuk terus melestarikan kebudayaan sendiri.
- Mempersiapkan peserta didik dalam mewakili sekolah untuk mengikuti kejuaraan
Pencak Silat.

h. Rebana
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang seni rebana.
- Memberikan bekal kepada generasi muda untuk terus melestarikan kebudayaan
Islam melalui seni rebana.
- Mempersiapkan sekolah agar memiliki Group Seni Rebana untuk ditampilkan pada
acara-acara seremonial baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
- Mempersiapkan Group Seni Rebana untuk mengikuti festival rebana di tingkat
kecamatan maupun kabupaten.

i. Seni Baca Tulis Al Qur’an
- Memupuk dan mengembangkan bakat peserta didik di bidang Seni Baca dan Tulis Al
Qur’an.
- Meningkatkan iman dan taqwa.
- Mempersiapkan peserta didik di masa mendatang untuk berprestasi di bidang Seni
Baca Al Qur’an.
- Menyiapkan Tim Sekolah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten

3.3.3. Pengayaan
a. Program Remedial
- Melatih peserta didik melalui pengayaan, pendalaman materi-materi mata
pelajaran untuk mencapai prestasi yang lebih baik.
- Dilaksanakan secara insidental 1 minggu setelah Ulangan Akhir Semester

b. Les Kelas IX
- Melatih peserta didik agar siap menghadapi ujian nasional
- Meningkatkan prestasi peserta didik agar dapat melanjutkan ke jenjang sekolah
yang lebih tinggi

c. Pekan Mapelnas Kelas IX
- Melatih siswa menelaah SKL
- Melatih siswa agar siap menghadapi ujian nasional
- Dilaksanakan 1 minggu menjelang UN

d. Pekan Mapel US Kelas IX
- Mempersiapkan siswa dalam menghadapi Ujian Sekolah
- Dilaksanakan 1 minggu menjelang US


3.3.4. Mekanisme Pelaksanaan

a. Kegiatan dilaksanakan di dalam dan di luar jam pelajaran (ekstrakurikuler) dan
dibina oleh tenaga pendidik dan atau tenaga kependidikan yang kompeten.
b. Jadwal Kegiatan :

No Jenis Kegiatan Hari Waktu Alokasi Waktu
1 Pelayanan Konseling 2 x 40’
2 Pramuka Jum’at 14.00 – 15.20 2 x 40’
3 PMR 2 x 40’
4 PKS 2 x 40’
5 KIR 2 x 40’
6 Bola Basket 2 x 40’
7 Bola Voli 2 x 40’
8 Sepak Bola 2 x 40’
9 Pencak Silat 2 x 40’
10 Rebana 2 x 40’
13 Seni Tari 2 x 40’
14 Seni Baca Tulis Al Qur’an 2 x 40’
16 Program Remedial 2 x 40’
17 Les Persiapan Ujian Kelas IX 2 x 40’


c. Penilaian.

Kegiatan pengembangan diri terprogram dinilai dan dilaporkan kepada Kepala Sekolah serta orang tua/wali peserta didik. Nilai akhir berupa Nilai Kwalitatif dengan katagori sebagai berikut:

A = Sangat Baik
B = Baik
C = Cukup
D = Kurang

3.3. Kegiatan Pengembangan Diri Tidak Terprogram di SMP Negeri 1 Ambal.

3.4.1. Jenis kegiatan pengembangan diri tidak terprogram adalah sebagai berikut:

1. Upacara
Menanamkan sikap cinta tanah air, semangat patriotisme dan kebanggaan
sebagai warga negara Indonesia.
2. Sholat Berjamaah
Melatih siswa untuk selalu melaksanakan kewajibannya sebagai makhluk yang telah
diberi nikmat berupa kehidupan dan kesehatan serta menanamkan semangat ukhuwah
Islamiah.
3. Peringatan Hari Besar Islam
Melatih siswa untuk mengelola acara keagaman melalui partisipasinya dalam
kepanitiaan serta untuk mempertebal solidaritas dan ukhuwah Islamiah
4. Kerja Bakti
Melatih siswa agar dapat bekerjasama dan memiliki sikap toleransi terhadap
lingkungan.
5. Kedisiplinan Berseragam
Melatih siswa agar tampil rapi dan belajar mematuhi norma sesuai situasi.
6. Budaya Kebersihan
Melatih siswa untuk hidup sehat dan bersih.
7. Memberi Salam
Melatih siswa bersikap sopan santun, menghargai orang lain dan jauh dari egoisme.
8. Kehadiran Siswa
Melatih siswa agar bersikap jujur, terbuka dan bertanggunjawab ditunjukkan
dengan kebiasaan minta ijin atau memberitahukan jika tidak masuk maupun
terlambat masuk kelas.

3.4.2. Pelaksanaan

No. Jenis Pengembangan Diri Waktu Pelaksanaan
1 Upacara Bendera Setiap hari Senin
2 Sholat Berjamaah Setiap Sholat Dhuhur
3 PHBI Nuzulul Qur’an, Maulud Nabi, Isro’ Mi’roj
4 Kedisiplinan Berseragam Setiap hari sekolah
5 Budaya Kebersihan Setiap hari
6 Memberi Salam Setiap saat berjumpa dengan orang lain
7 Kehadiran siswa Setiap hari




MENGETAHUI : Ambal, 30 Juni 2010
Kepala SMP Negeri 1 Ambal Koordinator BK,


TTD TTD

Drs. SLAMET MUJIONO Dra. TUTI ANDARWATI
NIP. 132087498 NIP. 131910040

Tidak ada komentar:

Posting Komentar